SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini menyerahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sinjai.
Ranperda yang diterima oleh Ketua DPRD tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Sinjai, Selasa, (09/11) malam.
Adapun ranperda yang diserahkan antara lain ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023, ranperda tentang penyelenggaraan transportasi, ranperda tentang pemberian insentif dan / atau kemudahan kepada masyarakat dan / atau investor, serta ranperda tentang pajak retribusi daerah.
Terkait penyerahan ranperda tersebut, Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong berharap kesiapan Anggota DPRD membahas ranperda ini agar diperoleh masukan, kritik dan saran penyempurnaan sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dan yang terpenting tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,"ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD dihadiri para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Plh Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai. (*).