PALOPO, RAKYATSULSEL - Tak ada tobatnya, itulah yang dilakukan FR (40) warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Bagaimana tidak, residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di rumahnya, Sabtu (5/11).
FR diamankan lantaran sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu atas kasus serupa.
Penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku. Satuan anti zat psikotropika itu lalu melakukan penyelidikan terhadap FR.
Betul saja, dalam penyelidikan, polisi memastikan pelaku masih terlibat dalam bisnis haram itu. Mereka lalu melakukan penangkapan terhadap FR di kediamannya. Polisi juga menggeledah rumah FR.
Dalam penggeledahan itu, Polres Palopo mendapatkan lima sachet plastik kristal bening diduga sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet palstik ukuran sedang dan uang tunai Rp1,3 juta.