"Modus pelaku ialah, sabu disimpan pelaku di rumah kosong dekat rumahnya. Dia menyelipkan barang haram itu di gabus kursi. Sabu itu tersimpan di dalam tas berwarna pink. Dalam tas itu juga ditemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng, Rabu (9/11)
"Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu dia dapatkan dari seseorang di Makassar," sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo," pungkasnya. (Jaya/Raksul/A)