Komisioner KPU di Makassar dan Selayar Pasrah Masa Bakti Dipotong

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Makassar dan Selayar pasrah dengan pemotongan masa bakti. Rencananya, ada pergantian komisioner KPU daerah mulai provinsi hingga kabupaten dan kota secara serentak 2023 mendatang.

Diketahui, 24 daerah di Sulsel memiliki masa jabatan Komisioner KPUD berbeda-beda. Tahun 2023, masa bakti KPU Provinsi berakhir 24 Mei. Sementara, tiga daerah seperti Bantaeng, Sinjai dan Palopo pada 24 September.

Sedangkan 12 KPU lainnya, yakni Kabupaten Bulukumba, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Takalar dan Kepulauan Selayar pada 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, tujuh KPU lainnya yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Wajo dan Luwu pada 27 Desember 2023.

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah dan menyerahkan keputusan ke KPU RI. Meski, tahun 2023 merupakan akhir masa jabatannya.

"Jadi apapun keputusannya kami harus terima, tanpa ada perdebatan," kata Farid saat dikonfirmasi, Kamis (10/11).

Disinggung masalah kompensasi. Farid tidak ingin berkomentar soal itu, karena semuanya ada di rana pusat. "Intinya kami saat ini focus konsolidasikan tahapan pemilu sebagaimana imbauan KPU RI," jelasnya.

Senada yang dikatakan ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin jika pihaknya hanya menjalankan perintah. "Apa yang telah disepakati oleh pusat maka kami akan ikuti," katanya.

Soal kompensasi kata, sepanjangan belum ada secara tertulis pihaknya tetap menunggu persoalan itu. "Kan masih perbincangan, kami di Kabupaten hanya menunggu apa yang resmi," singkatnya. (Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan