Pemerintah dan DPR Sepakati Tahun Depan Pergantian Serentak Komisioner KPU

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan untuk pergantian masa jabatan anggota KPUD tingkat Provinsi dan kabupaten/kota secara serentak pada 2023 mendatang.

Masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023. Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Jika benar demikian maka dipastikan beberapa jawaban komisioner KPUD di Sulsel yang masa jabatan sampai 2024 akan "disunat", karena menjabat tidak sampai batas waktu yang ditentukan sesuai SK.

Khusus di Sulsel, Dari 24 KPUD plus KPU Provinsi Sulsel, masa jabatan akan berakhir 2023. Namun, anggota KPU Jeneponto yang masa kerjanya baru akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2024, maka secara otomatis akan dipotong masa jabatan.

Staf KPU Sulsel, membidangi SDM, Sofy mengakui jika hingga saat ini belum ada juknis dari KPU RI untuk seleksi masa jabatan KPUD yang akan berakhir 2023.

"Belum ada juknis surat KPU RI soal seleksi komisioner baru di Kab/kota," jelasnya secara singkat, Kamis (10/11/2022).

Diketahui, dari 24 KPUD plus KPU Provinsi. Dipastikan semua masa berakhir bulan Juni, Juli dan ada September. Hanya saja anggota KPU Sulawesi Selatan, masa berakhir tanggal 24 Mei 2023.

Kaitan hal ini, salah satu komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan dipastikam awal 2023 KPU RI akan melakukan seleksi lewat timsel yang akan dibentuk.

"Sekarang belum ada tahapan, nanti awal 2023 sudah ada timsel," singkat mantan wartawan itu.

Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku memiliki alasan di balik penetapan tahun 2023 sebagai saat yang tepat untuk mengisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak.

"KPU RI sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner baru pada April 2022, termasuk dirinya. Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik, lalu melakukan seleksi ulang," ujar Hasyim.

Ia mengatakan, usul diakhirinya masa jabatan anggota KPU daerah serentak pada 2023 tidak sepenuhnya ideal. Tetapi, 2023 dianggap waktu paling awal untuk melakukannya. Kalau ideal kata dia, kan seharusnya sebelum tahapan dimulai 14 Juni 2022.

Hasyim juga menepis anggapan bahwa anggota-anggota baru KPU daerah sebaiknya dilantik pada 2024, bersamaan dengan berakhirnya tahapan pemilu.

Ia menilai hal tersebut tidak efektif, walaupun kekhawatiran munculnya unsur politis mencuat jika para anggota baru KPU daerah dilantik setahun sebelum Pemilu 2024.

Hasyim beranggapan bahwa pelantikan pada 2023 masih memberikan cukup waktu dan ruang gerak untuk para anggota terpilih KPU daerah mempersiapkan Pemilu 2024.

Desain pemilu lima tahunnya masih nanti 2029. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," ujarnya menambahkan.

Diketahui, Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya. Sebab, saat ini tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

"Rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu. Contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara," jelasnya.

Berikut jadwal berakhirnya masa jabatan Komisioner KPUD se-Sulsel.

1. KPU Sulawesi Selatan 24 Mei 2023
2. KPU Gowa 25 Juni 2023
3. KPU Bone 25 Juni 2023
4. KPU Bulukumba 25 Juni 2023
5. KPU Soppeng 25 Juni 2023
6. KPU Barru 25 Juni 2023
7. KPU Pangkep 25 Juni 2023
8. KPU Maros 25 Juni 2023
9. KPU Toraja Utara 25 Juni 2023
10. KPU tana Toraja 25 Juni 2023
11. KPU Luwu timur 25 Juni 2023
12. KPU Luwu Utara 25 Juni 2023
13. KPU Takalar 20 Juli 2023
14. KPU Selayar 20 Juli 2023
15. KPu Bantaeng 24 September 2023
16. KPU Sinjai 24 September 2023
17. Kpu Palopo 24 September 2023
18. KPU Wajo 25 Desember 2023
19. KPU Luwu 25 Desember 2023
20. KPU sidrap 25 Desember 2023
21. KPU Pinrang 25 Desember 2023
22. KPU kota Makasar 25 Desember 2023
23. KPU pare pare 25 Desember 2023
24. KPU Enrekang 25 Desember 2023
25. KPU Jeneponto 19 Februari 2024.

(Yad/Raksul/A)

  • Bagikan