Ardiles menyebut berkas yang diterima pekan depan merupakan tahapan rekomendasi. Nantinya hasil pembahasan dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk diterapkan sebagai UMP Sulsel 2023.
"Nanti 16 November itu, kalau ada keputusan kesepakatan dari serikat buruh, Apindo tentu pemerintah kan berada di tengah tengah. Karena buruh dan pengusaha sudah sepakat. Hasil kesepakatan itu yang di dewan pengupahan berdasarkan hasil perhitungan itu kita bawa ke pak gubernur," jelasnya.
"Nah itu, batasnya tanggal 21 bulan ini. Kami target misalnya tanggal 14 misalnya sudah terima paling lambat tanggal 16 lah," tutupnya. (Sasa/Raksul/B)