PAREPARE, RAKSUL - Meski Bagian Keuangan Setdako Parepare secara khusus menyediakan karcis parkir sebagai bukti retribusi yang dibayarkan masyarakat pengguna jasa area parkir, namun Dinas Perhubungan Parepare, lebih memilih menerapkan sistem target pada ratusan juru parkir (jukir).
Plt Kepala BKD Parepare, Agussalim kemarin mengatakan, hingga bulan September lalu, jumlah karcis parkir yang telah diterbitkan dengan tanda lubang khusus pada tiap lembaran karcis, mencapai puluhan ribu lembar, dengan estimasi anggaran sekitar Rp603 juta. "Itu untuk kendaraan jenis roda dua, roda empat, roda enam, dan roda 10," katanya.
Idelanya, kata Agussalim, pemilik kendaraan pengguna jasa parkir menerima karcis parkir. Masyarakat berhak mendapatkan karcis setiap mendapat layanan parkir tepi jalan. "Sama dengan layanan lainnya, kalau tidak ada bukti retribusi, masyarakat harus menolak membayar," katanya.
Karena, tambah Agussalim, karcis parkir itulah yang menjadi tanda masuknya kendaraan ke tempat parkir dan harus ditunjukkan kepada petugas saat akan keluar dari tempat parkir.
Namun yang terjadi, hampir di seluruh area parkir yang ada di Parepare, yang berjumlah sekitar 120 titik parkir, jukirnya hanya melakukan pemungutan retribusi tanpa disertai karcis parkir.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Parepere, Iskandar Nusu, tidak menapik jika penerapan karcis parkir oleh jukir, tidak maksimal. Pasalnya, kata dia, pihaknya menerapkan sistem target pada ratusan jukir yang dipekerjakan. "Target yang kita tetapkan pada tiap titik parkir juga sesuai hasil uji petik yang telah kita lakukan sebelumnya" jelasnya.
Terkait penerapan karcis, kata Iskandar, masih sulit dilakukan, karena kadang ada pemilik kendaraan ya g tidak meminta karcis parkir. Namun, kata dia, karcis parkir tetap akan disobek sesuai dengan jumlah yang ditargetkan pada tiap area parkir. "Tetap kita lengkapi jukir dengan karcis, selain atribut lainnya," ujarnya.
Iskandar menilai, penerapan sistem target sama saja dengan sistem karcis parkir. Bahkan, kata dia, sistem karcis parkir dianggap kurang optimal memberi kontribusi ke penerimaan daerah, karena terkadang pemilik kendaraan tidak menyoal karcis parkir.
"Agak sulit soal pembagian retribusi parkir, karena lebih banyak yang larinya ke jukir. Antara 60-70% dari penarikan retribusi parkir di lapangan," tandasnya.
Sekadar diketahui, target penerimaaN PAD Dinas Perhubungan Parepare untuk retribusi parkir tahun ini mencapai Rp1,8 miliar. Namun Dinas Perhubungan pesimis merealisasikan target tersebut. Bahkan telah menetapkan capaian angka Rp900 juta hingga Desember mendatang. (Yanti)