Anggaran Pemilu Membengkak

  • Bagikan
Jabatan Ketua KPU Disetarakan

Diketahui, pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023. Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya. Sebab, saat ini tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

"Rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu. Contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara," jelasnya.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma menilai, dana kompensasi adalah konsekuensi yang harus diberikan oleh pemerintah. "Itu merupakan konsekuensi jika nanti benar ada penyeragaman masa jabatan KPU," jelasnya.

Terkait anggota KPU (petahana) yang kembali terpilih pastinya akan mendapat kompensasi lantaran masa jabatan dipangkas dan mendapat gaji untuk masa jabatan periode kedua lebih awal, Sukri kembali menyebutkan jika hal itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana pemberian kompensasi sekitar Rp 150 miliar bagi anggota KPU daerah yang diberhentikan lebih awal pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan komisioner.

Uang kompensasi itu, rencananya, sebesar uang yang mestinya dibayarkan di sisa masa jabatan yang terpotong karena pemberhentian lebih awal. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilainya aneh karena negara mengeluarkan uang bagi mereka yang tak bekerja.

"Soal adanya narasi kompensasi itu lebih aneh lagi menurut saya. Mereka tidak bekerja, tapi negara tetap menanggung beban keuangan gaji mereka," kata dia. (Yadi-Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan