Hasil Tes Tertulis Bakal Calon Kades Takalar Diumumkan Hari Ini. Panitia Buka Posko Pengaduan

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Serentak di Kabupaten Takalar menjadwalkan pengumuman hasil tes tertulis bakal calon kepala desa, hari ini, Sabtu (12/11/2022).

Sekretaris P2KD Takalar, Ardiyanto Radjab menyatakan, hasil tertulis yang merupakan tes tambahan itu telah diserahkan kepada panitia pemilihan di tingkat desa.

"Kemarin (Jumat) hasil tes telah kami serahkan ke panitia di tingkat desa. Mereka yang akan umumkan ke calon masing-masing," kata Ardianto Radjab, Sabtu (12/11/2022).

Tes tertulis yang digelar P2KD digelar untuk 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Tes tambahan yang diikuti 147 bakal calon itu dimaksudkan untuk menjaring lima calon kepala desa.

Ardianto mengatakan, bagi bakal calon kepala desa yang tidak lolos diminta untuk menerima hasil proses itu. Menurut dia, proses tes tertulis dilakukan dengan fair dengan melibatkan langsung pihak eksternal yakni Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ardianto mengatakan, penilaian hasil tersebut murni dan bebas intervensi dari pihak manapun. P2KD, kata Ardianto, hanya menerima hasil tes yang diserahkan oleh pihak IPDN.

Meski begitu, Ardianto menyatakan tetap menghargai bila ada bakal calon kepala desa yang merasa keberatan dengan hasil tes tersebut. Itu sebabnya, pihaknya telah membuka posko pengaduan di sekretariat P2KD di kantor Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Takalar.

"Bila ada yang keberatan, kami membuka ruang dan posko pengaduan. Silakan melayangkan aduan tertulis kepada panitia," ujar Ardianto.

Dia mengatakan, posko tersebut telah dibuka mulai hari ini. Ardianto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat merespons segala aduan tersebut dengan jawaban yang tertulis pula.

"Maksimal sehari setelah aduan tertulis itu masuk, kami langsung memberikan penjelasan secara tertulis pula," kata Ardianto.

Menurut dia, bila nantinya jawaban dari P2KD belum dapat diterima oleh pihak yang melayangkan aduan, maka diminta untuk memanfaatkan dan menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Apabila jawaban kami nantinya belum diterima, silakan memanfaatkan proses dan mekanisme hukum yang ada," kata Ardianto.

Dari 147 bakal calon kepala desa yang mengikuti tes tertulis, akan ditetapkan 95 orang yang menjadi calon tetap dan mengikuti pemilihan. Pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang. Total 37 desa akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. (*)

  • Bagikan