2023, Pemprov Bakal Tambah Anggaran Bantuan Untuk Partai Politik

  • Bagikan
Kepala Badan Kesatuan, bangsa, dan Politik Sulsel, Asriady Sulaiman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana akan menambah anggaran bantuan partai politik 2023. Di mana, Pemprov Sulsel telah menganggarkan bantuan partai politik sebesar Rp5 Miliar di tahun 2022.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pengusulan penambahan bantuan partai politik 2023 saat ini telah dibahas.

Bahkan, kata dia, mekanisme dan hitungan penganggaran tersebut telah ada sejak lama.

Andi Sudirman menyebut dengan adanya bantuan dana tersebut merupakan salah satu cara agar partai politik dapat semakin professional.

"Minimal (bantuan partai politik naik) sudah kan kita punya dasaran lama kan. Ini baru juga setelah sekian lama kami tidak diperhatikan, itu salah satu cara bagaimana partai ini profesional," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan, bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asriady Sulaiman menjelaskan, saat ini pengusulan bantuan dana partai politik 2023 sementara dibahas di DPRD.

Asriady menyebut pengusulan tersebut nantinya akan dikaji dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan serta akan dimasukkan kedalam APBD 2023.

"Jadi DPRD bersurat ke pak gubernur, Gubernur setelah mengkaji dan membahas bersama tim anggaran dewan (banggar) DPRD memutuskan besaran yang diusulkan yang dimasukkan dalam APBD 2023. Sekarang, ini kan lagi pembahasan 2023 karena pencairannya itu kan tidak diawal tahun," terangnya.

Mekanisme pengusulan bantuan dana partai politik ini, kata Asriady melalui tahap pembahasan di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel lalu ke Menteri Dalam Negeri.

"Jadi DPRD silahkan bermohon memformulasikan berapa besaran yang pas dan sesuai tentu kemampuan kita pemeritah Sulsel dari sisi anggaran," terangnya.

Apalagi, kata dia, selama ini bantuan yang diberikan dianggap belum mencukupi untuk melakukan berbagai kegiatan politik.

"Mungkin apa yang ada selama ini itu belum cukup jauh dari cukup. Untuk melakukan berbagai kegiatan antara lain. Pendidikan politik ke masyarakat terutama jelang pemilu 2024," ucapnya.

Lebih lanjut, Jika penambahan anggaran disetujui maka, bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi yakni dari 1.200 per suara bisa jadi akan naik menjadi dua kali lipat.

"Bisa, sepanjang pertama itu tadi, DPRD, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagai wakil pemerintah merestui karena rekomendasi," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk tingkat pusat Rp1.000 per suara, untuk provinsi Rp1.200 per suara, dan di tingkat kabupaten/kota Rp1.500 per suara. (Shasa/Raksul/A)

  • Bagikan