PAREPARE, RAKSUL — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, melalui akun media sosial resminya, mensosialisasikan beberapa hal penting terkait kartu tersebut.
“Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual sebagai pengganti Kartu Pegawai (KARPEG) merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara,” tulis BKPSDMD Parepare.
Kartu ASN Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.
Kartu PNS virtual berwarna merah dengan gradasi ungu, dan Kartu PPPK virtual berwarna toska gradasi ungu menggunakan foto pakaian dinas/formal (kheki, batik, lurik atau putih polos). (*)