Buruh Tuntut UMP Sulsel 2023 Naik 13 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi. UMP Sulsel Diprediksi Naik 13 Persen

Sekadar diketahui, UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 ini sebesar Rp 3.165.876. UMP ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.165.000.

Sementara pada tahun 2020, UMP Sulawesi Selatan ditetapkan Rp 3.103.800. Angka ini naik sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019. Pada tahun 2019, UMP Sulsel jauh lebih kecil, bahkan belum menyentuh Rp3 jutaan. Pemprov menetapkan UMP Sulsel 2019 sebesar Rp 2.860.362.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulsel masih menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk nantinya ditetapkan sebagai UMP Sulsel 2023.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, data dari Kemenaker RI akan diterimanya sekitar tanggal 14 - 16 November 2022 untuk dibahas di Dewan Pengupahan. Yang mana, dalam pembahasannya mengacu pada Peraturan Presiden No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita mengacuh pada data, ada beberapa variabel dan formula. Itu data satu pintu lewat kemenaker. Kemungkinannya saya dengar informasi itu, antara tanggal 14-16 November kemungkiman data telah diserahkan ke provinsi-provinsi di Indonesia untuk dibahas di dewan pengupahan," ungkapnya.

Lanjut, Ardiles menyebut pada tanggal 14-16 November mendatang merupakan tahapan rekomendasi. Yang nantinya hasil pembahasan dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk diterapkan sebagai UMP Sulsel 2023.

"Nanti 16 November itu, kalau ada keputusan kesepakatan dari serikat buruh, Apindo tentu pemerintah kan berada di tengah-tengah. Karena buruh dan pengusaha sudah sepakat. Hasil kesepakatan itu yang di dewan pengupahan berdasarkan hasil perhitungan itu kita bawa ke pak gubernur," terangnya.

"Nah itu, batasnya tanggal 21 bulan ini. Kami target misalnya tanggal 14 misalnya sudah terima paling lambat tanggal 16 lah," tutupnya. (Sasa/Raksul/B)

  • Bagikan