MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 13 persen untuk tahun 2023.
Sekretaris Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Fadli Yusuf mengatakan, dalam menentukan UMP pemerintah harus mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami dari FSPMI Sulsel meminta agar pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk menaikkan UMP Sulsel sebesar 13 persen," ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Tuntutan-tuntutan tersebut, kata Fadli, agar para buruh dapat bertahan hidup di tengah dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM (BBM) dan juga inflasi.
"Harapannya agar daya beli buruh kembali naik dan bisa survive akibat dampak kenaikan BBM dan sembako (inflasi)," ucapnya.
Pasalnya, menurut Fadli, para buruh merupakan perisai ekonomi yang wajib dilindungi dan disejahterakan agar ekonomi dapat kembali pulih.
"Jaminan pekerjaan, jaminan kepastian pekerjaan serta jaminan sosialnya tetap dipertahankan dan dilindungi oleh negara," pungkasnya.