JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Setelah sebelumnya sempat dikeluhkan oleh CV Kasran Al- Jawar, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali disoal oleh perusahaan lainnya.
Pokja ULP Pemkab Jeneponto dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan oleh CV Danti Manguju, yang merupakan salah satu perusahaan yang ikut pada proses tender proyek pengerjaan rehabilitasi Masjid Agung Jeneponto.
Salah satu surat pengaduan CV Danti Manguju ke pihak kepolisian ditujukan ke Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono dengan nomor surat aduan 056/CVDM/ADUAN/XI/2022, yang ditandatangani oleh Direktur CV Danti Manguju, Muhammad Yunus, tertanggal 11 November 2022.
Direktur CV Danti Manguju, Muhammad Yunus yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (15/11/2022) siang, membenarkan adanya laporan tersebut, dan membeberkan alasannya melakukan pelaporan terhadap Pokja ULP, yang dimana menurutnya lantaran pihaknya mengangap pihak Pokja sengaja mencari- cari kesalahan untuk menjatuhkan perusahaan dalam proses tender pengerjaan rehabilitasi Masjid Agung Jeneponto.
"Iya benar, kita buat aduan, kita seperti tidak dihargai, "ujar Muhammad Yunus.
Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, Irwan yang coba dikonfirmasi via telepon, terkait tanggapannya mengenai adanya laporan terhadap pihaknya, mengatakan persoalan tender pengerjaan rehabilitasi Masjid Agung tersebut muncul sebelum dirinya menjabat.
"Untuk lebih jelasnya nanti sama Pokjanya, itu masalah muncul sebelum saya menjabat," singkat Irwan.(Zadly)