MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel kembali melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda), Senin (14/11). Kali ini membahas ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru di Aula Kanwil.
Perancang Kanwil, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13/2022 tentang perubahan kedua. Pengharmonisasian ini menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham.
“Tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk melihat secara vertikal/horizontal agar peraturan yang dibentuk tidak bertentangan baik secara substansi pasal per pasal maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Baharuddin.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Barru Naidah menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kanwil untuk melaksanakan harmonisasi ini. Harapannya, pengharmonisasian ini, dapat di bahas pasal per pasal dan bab per bab secara teknis.
“Ranperda yang akan dibahas masih membutuhkan perbaikan dan masukan dari Perancang Kanwil Sulsel," kata Naidah.
Selanjutnya, jajaran perancang zonasi Barru yang terdiri dari Norma, Fatmawati rahmat, A. Adryana Akbar dan Zulkifli Annas mengatakan, ranperda ini secara umum dimaknai sebagai manivestasi dari pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 283.
“Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyeleggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, diundangkanya Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki konsekuensi bahwa seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah baik Provinsi maupuan kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian dengan undang-undang tersebut.
Menurut Zulkifli, secara umum, substansi dalam Ranperda ini mengacu pada PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan antara lain konsiderans dan dasar hukum.
Sementara dari sisi teknik penyusunannya sudah sangat baik, namun perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan teknik penyusunana pada lampiran II UU No 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai informasi, dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Adapun asas umum penyelenggaraan keuangan daerah adalah pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Hadir dalam rapat harmonisasi ini Analis Peraturan Kab Barru Ayyub Ali Amin, Staf Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab Barru Asriyadi, Jajaran Bagian Hukum Pemkab Barru, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)