Masa Jabatan Segera Berakhir, Berikut 3 Nama yang Diusulkan DPRD Jadi Pj Bupati Takalar

  • Bagikan
Surat Usulan DPRD Takalar terkait Penunjukan Pj Bupati Takalar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Takalar.

Tiga nama yang diusulkan dalam surat tersebut yakni pertama, Andi Sumardi Sulaiman yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.

Kedua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, Muh Saleh dan ketiga, TR Fahsul Falah yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemendagri Regional Makassar.

Usulan tersebut, diteken oleh Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Takalar.

Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Selatan, Idham Kadir mengatakan dalam pengusulan nama calon Pj Bupati Takalar ada sebanyak sembilan nama. Di mana, tiga nama dari usulan DPRD Takalar, tiga nama usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel dan tiga nama dari Kemendagri RI.

Lanjut, Idham menyebut mekanisme tersebut merupakan aturan yang baru saja dikeluarkan di tahun 2022.

"Sekarang itu aturan baru, tiga nama di DPRD kabupaten kota, tiga nama di Provinsi dan di kemendagri juga tiga nama jadi ada sembilan nama," ungkapnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (15/11).

Idham menyebut untuk nama usulan Pj Bupati Takalar dari Pemprov Sulsel sendiri saat ini sementara digodok. "Sementara, tinggal tunggu," ucapnya.

Idham menuturkan waktu yang diberikan oleh Kemendagri untuk  pengusulan nama calon Pj Bupati Takalar harus telah ada di Bulan November ini.

"November, satu bulan sebelumnya dikirim ke kemendagri. Yang jelas sebelum berakhir masa jabatan sudah ada, nama yang diusulkan. Misalnya berakhir di tanggal 22 Desember," jelasnya.

Lanjut, mengenai kriteria untuk menjadi usulan Pj Bupati Takalar, Ia menyebut calon tersebut harus dari Pejabat Tinggi Pratama eselon II.

"Yang jelas pejabat eselon II, bgitu juga di DPRD (takalr) itu eselon II.  Makanya yang didalam surat usulan dari DPRD Takalar itu  eselon II semua," terangnya.

Untuk diketahui, Kemendagri memberikan waktu kepada DPRD Takalar untuk menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati Takalar paling lambat 18 November 2022. (Sas/Raksul/B)

  • Bagikan