Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan penelitian ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda.
Hasilnya kemudian untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.
"Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban," paparnya.
"Jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban. Yang terpenting agar diperoleh solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," tambahnya. (Irwan/Raksul/A)