LUWU, RAKYATSULSEL - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) menggelar penelitian tentang Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kota Parepare Jalan Pettana Rajeng Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dihadiri Kapolres Luwu AKBP Arisandi, Selasa (15/11).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Dicky Sondani selaku Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri yaitu Kombes Pol. Irfing Jaya selaku Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri.
Kemudian, Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Arsal Sahban. Dosen Stik Lemdiklat Polri Yopik Gani dan Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri AKBP Yustinus Setyoindriyono.
Kegiatan tersebut berupa pengisian kuisioner dari responden yang terdiri dari perwakilan personil dari fungsi satreskrim, satnarkoba, satlantas dan kapolsek dari masing-masing Polres.
Setelahnya acara dilanjutkan dengan FGD (Focus Group Discussion) yang membahas tentang penerapan restorative justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui bahwa Polri telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.