Kasus Tambang Pasir Takalar Mangkrak, KPK Diminta Lakukan Supervisi

  • Bagikan
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar

Karena itu menurut Ansar, perlu ada supervisi dari lembaga antirasuah (KPK). Lewat supervisi, KPK bisa melakukan kontrol, pengawasan dan telaah agar bisa mempercepat penyelesaiannya.

Ansar menjelaskan, dalam banyak kasus mandek, supervisi KPK terbukti efektif. Selain itu, supervisi juga merupakan amanat UU

Selain supervisi KPK, Ansar juga mendesak agar hasil audit BPK harus segera diterbitkan. Audit BPK sampai saat ini belum terbit hingga menghambat penetapan tersangka.

Supervisi Amanat UU

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diimplementasikan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perpres dijelaskan bahwa supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani dalam rangka percepatan penanganan perkara.

Perjalanan Kasus

Seperti diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi, penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini naik ke penyidikan akhir Maret lalu.

  • Bagikan

Exit mobile version