MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali buka komunikasi ke pemerintah provinsi dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terkait pengambilalihan Terminal Malengkeri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Muhammad Arafah mengatakan pihaknya akan berkomunikasi kembali ke Kemendagri persoalan ambilalih Terminal Malengkeri. Apalago, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah membuat rekomendasi soal itu.
"Nanti kita akan membicarakan lagi ke teman-teman Kementerian Nalam Negeri. Khususnya itjen karena mereka yang merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti pengambilalihan Terminal Malengkeri," ujar Muhammad Arafah, Rabu (16/11).
Arafah--sapaan akrabnya, menjelaskan pengalihan Terminal Mallengkeri merupakan hasil temuan dari Kemendagri. Di mana, Terrminal Malengkeri masuk pada bagian terminal tipe B.
"Kalau terkait dengan terminal, itu memang temuan dari teman-teman Itjen Kemendagri. Kalau Terminal Malengkeri itu bagian dari terminal tipe B. Selama ini terkendala karena sesuai informasi bahwa bukan milik Pemkot Makassar tapi Perusda," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe. Yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.
Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Terminal penumpang Tipe A, yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Sementara untuk terminal penumpang Tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
Lanjut, mengenai batasan waktu yang diberikan untuk penyerahan pengelolaan aset terminal itu yakni 31 Desember 2022. Arafah mengatakan pihaknya telah siap. Hanya saja, ada sedikit permasalahan dari pihak Pemerintah Kota Makassar sehingga diperlukan komunikasi dan duduk bersama untuk membicarakan kondisi tersebut.
"Di pemprov kan sudah siap. Sekarang problemnya sedikit ada di Pemkot. Karena ternyata aset itu bukan aset kota menurut informasi, tapi kami melihat atas arahan kemendagri harus dikelola provinsi. Tetapi kalau kondisinya perlu komunikasi dan perlu duduk bersama," pungkasnya.
Adapun 16 terminal tipe B yang ada di Sulawesi Selatan. Yakni Terminal Malengkeri Makassar, Terminal Maros, Terminal Pangkejene Pangkep, Terminal Mattirowale Barru, Terminal Soreang Pare-pare, Terminal Paleteang Pinrang, dan Terminal Lawawoi Sidrap.
Kemudian, Terminal Soppeng, Terminal Callacu Sengkang/Wajo Terminal Luwu Belopa, Terminal Dangerakko Palopo, Terminal Tellulimpoe Sinjai, Terminal Karisa Jeneponto, Terminal Sasaya Bantaeng, Terminal Cappa Bungaya Gowa, dan Terminal Takalar.
Dari ke-16 terminal itu, baru 4 terminal yang pengelolaannya telah diserahkan ke Dishub Sulsel. Terminal Cappa Bungaya Gowa, Terminal Sasaya Bantaeng, Terminal Paleteang Pinrang, dan Terminal Lawawoi Sidrap. (Sasa/Raksul/B)