Ardiles menyebut hasil rekomendasi dan kesepakatan tersebut akan diserahkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk nantinya dialah yang akan menetukan besaran UMP 2023.
"Rekomendasi yang kita sampaikan ke Gubernur tidak melewati batas atas, jadi hasil perhitungan tadi ada batas atasnya Rp3,3 juta, rekomendasi kita serahkan ke Gubernur nanti dia yang menetapkan berapa jumlah UMP," ucapnya.
Ardiles menyebut UMP 2023 nantinya ada kenaikan namun untuk lebih detailnya dirinya enggan membeberkan. Adapun dari permintaan kenaikan dari serikat buruh, kata dia, sekitar 12 persen.
"Ada naik. Keinginan buruh ingin naiknya tinggi, tadi mereka maunya 12 persen, dia mengacu di tingkat pertumbuhan dan inflasi," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)