JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jeneponto satu- persatu mulai bermunculan di permukaan.
Sebelumnya, pada 14 September 2022, mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman Bin Bonto telah dijebloskan ke Lapas II B Jeneponto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dengan kasus dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara ditaksir Rp2,2 Miliar lebih.
Tak berselang lama, pada 24 Oktober 2022, pihak Kejari Jeneponto kembali mengeksekusi mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto, berinisial MA dan seorang PPK, berinisial MF, dengan kasus yang sama dengan Freman, dugaan korupsi dana operasional Sekertariat DPRD.
Tak hanya dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD Jeneponto, sejumlah oknum DPRD Jeneponto juga mulai terseret kasus dugaan korupsi, diantaranya Muh Islam Iskandar, yang terseret kasus dugaan korupsi marka jalan yang ditangani Polda Sulsel.
Selain itu, dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas para Wakil Ketua DPRD Jeneponto juga mulai diendus aparat penegak hukum, bahkan sejumlah orang telah diperiksa sekaitan dengan pengadaan kendaraan dinas tersebut, diantaranya Sekretaris DPRD Jeneponto, Yusuf Pakihi, yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel.