Itjen Kemenkumham RI Berikan Pendidikan Anti Korupsi di Rutan Pinrang

  • Bagikan
Itjen Kemenkumham dan Pejabat Rutan Pinrang Foto Bersama

PINRANG, RAKYATSULSEL - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Itjen Kemenkumham) melakukan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi pada ASN Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Kamis (17/11).

Kepala Rutan Pinrang Wahyu Trah Utomo memberikan apresiasi yang luar biasa, lantaran Rutan Pinrang dijadikan locus untuk sosialisasi budaya anti korupsi.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini, materi yang akan diberikan nantinya dapat dipahami dan diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi sehari-hari di Rutan Pinrang. hal ini juga sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak," ujar Wahyu.

Sementara itu, Narasumber Itjen Nasrudin Nurdiansyah, Auditor Muda Inspektorat Wilayah I menjelaskan penyuluhan anti korupsi bertujuan memberikan pendidikan mengenai korupsi dan bahayanya, serta mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

"Penyuluhan anti korupsi memiliki peranan yang strategis sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing yang memberikan penerangan dan menggerakan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi," kata Nasrudin.

Lanjut Nasarudin menguraikan, tahap-tahap pembangunan sistem anti korupsi dalam suatu instansi, yaitu menyusun regulasi/peraturan terkait anti korupsi, membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan membangun sistem pencegahan korupsi melalui pengisian form LHKPN dan LAPOR.

Ia menambahkan, melalui tahap pembangunan sistem anti korupsi, maka tujuan dari pemberantasan korupsi dapat tercapai yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berdasarkan keadilan sosial sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Tujuan yang hendak dicapai juga dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia dan membangun integritas seluruh elemen bangsa," ungkap Nasrudin.

Lanjut Nasrudin, pembangunan sistem antikorupsi di instansi dapat mempengaruhi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)-indikasi korupsi suatu negara, meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)-indikator perilaku warga negara; dan (3) Survei Penilaian Integritas (SPI)-sistem antikorupsi pada suatu instansi.

Pada kegiatan ini, Kakanwil Liberti Sitinjak menugaskan Tim Reformasi Birokrasi Kanwil untuk mendampingi kunjungan kerja Itjen di Pinrang. (Amran/Raksul/A)

  • Bagikan