Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tutup Lomba Kadarkum Pelajar Tingkat SLTA se-Sumsel

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto Berikan Hadiah Pemenang Lomba, Kamis (17/11)

Kadivyankum kanwil kemenkumham Sumsel Parasoran Simaibang mengtakan Para juri dlm kegiatan tsb adalah Windi, Kabag Perundang-undangan Biro hukum Setda Prov Sumsel, Rita Susanti Koord intelijen Kajati Sumsel, Masayu Pengawas SMA Sumsel Dinas Provinsi Sumsel, Kompol. Muhammad Ihsan, Polda Sumsel.

Dijelaskannya, untuk materi yang dilombakan terdiri atas 6 Undang-undang (UU), antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, selanjutnya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang, sistem peradilan pidana anak,

Ke 5, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang, informasi dan transaksi elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

"Terakhir, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang, perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tsb Duta Literasi Provinsi Sumsel, Ratu Tenny Leriva Herman Deru , Komisari Bank Sumsel Babel, Burhanuddin, Para perwakilan Forkompimda Sumsel, Perwakilan Dinas Pendidikan Prov Sumsel, Kabag Program dan Humas, Gunawan, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Analisis Hukum Madya, Kasubbid Penyuluh Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari, Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir, Para Kabag Hukum Kab/Kota atau perwakilan, dan Para tenaga pendidik, dan para peserta Lomba. (*)

  • Bagikan