GOWA, RAKYATSULSEL - Diana Susanti Tunru secara resmi sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Diana Susanti Tunru secara resmi diberhentikan setelah proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya telah diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
"Sudah bukan anggota DPRD Gowa, sudah ada SK peresmian pemberhentian atas nama Diana Susanti Tunru dari gubernur Sulsel, pertanggal 7 Oktober masuk," kata Kabag perundang-undangan dan HAM DPRD Kabupaten Gowa Syarifuddin Kulle ke wartawan di ruanganya, Jumat (18/11).
Syarifuddin menjelaskan, prosesnya kali ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur pengususlan pengangkatan PAW Diana Susanti Tunru.
"Sekarang sudah ke Gubernur pengusulan pengangkatan nama pak Misbah sebagai PAW. Dua minggu lalu sudah dikirim. Tinggal menunggu SK pengangkatan dari Gubernur," sebutnya.
Diana Susanti Tunru merupakan salah satu anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 dari Fraksi amanat sejahtera (gabungan PAN dan PKS).
Dia terpilih sebagai anggota DPRD Gowa mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) melalui daerah pemilihan (Dapil) Bajeng dan Bajeng Barat pada pemilu 2019 lalu.
Sejak Bulan Juni Tahun 2022 Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Diana Susanti Tunru terus berproses.
Hingga akhir ini, Diana Susanti Tunru secara resmi tidak dapat beraktivitas di Kantor DPRD Kabupaten Gowa lagi.
Sementara itu, PAW Diana Susanti berdasarkan aturan suara terbanyak kedua di Pilkada 2019 lalu lalu adalah Misbahuddin Rate.
Misbahuddin Rate akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa selama sisa periode dari 2019 hingga 2024 mendatang.
Rencananya, pelantikan Misbahuddin akan digelar setelah SK pengangkatan dari Gubernur Sulsel telah diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa dengan masa waktu selama 14 hari.
"Sekarang sudah di Gubernur, tidak lama dilantik mi. Diperkirakan Pelantikan kemungkinan diakhir Bulan November atau awal bulan Desember," pungkas Syarifuddin Kulle. (Abdul Kadir/Raksul/A).