TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Takalar belum berhenti. Bahkan, kasus ini tambah panjang usai Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Takalar Nilal Fauziah resmi dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Diketahui, Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/1241/Xl/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 18 November 2022 itu ditandantatangani oleh AKP Juma Ali.
Ketua P2KD tingkat Kabupaten Takalar, Nilal Fauziah Cs dilaporkan oleh Syamsul Bahri yang merupakan calon kepala desa (cakades) Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara.
Syamsul Bahri mengatakan dirinya melaporkan Ketua P2KD Takalar Nilal Fauziah dan Sekertaris P2KD tingkat Kabupaten Takalar Ardianto Radjab di Polda Sulsel berkaitan dengan hasil seleksi para calon kepala desa.
Dimana, kata Syamsul, sudah ada hasil rekapitulasi nilai yang ditandatangi oleh panitia pada 9 November 2022. Sementara hasil seleksi tambahan dari IPDN nanti diserahkan pada 11 November 2022 di Kantor Dinas Sosial dan PMD Takalar yang diterima langsung oleh Nilal Fauziah.
“Jadi sudah ada yang lulus dan tidak lulus baru datang hasilnya yang dari pihak IPDN. Saya berharap kepada Polda Sulsel agar kasus dituntaskan karena P2KD Takalar diduga keras telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu surat yang kebenarannya bertentangan dengan hal yang sebenarnya,” kata Syamsul Bahri, Jumat (18/11). (Adhy/Raksul/A)