ENREKANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama stakeholders untuk mengawali tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil), Jumat (18/11).
Peserta Rakor ini terdiri dari Bupati Enrekang Muslimin Bando, Pimpinan Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Enrekang serta para pimpinan partai politik se Kabupaten Enrekang.
Rapat yang dilaksanakan di Villa Bambapuang ini dipimpin langsung anggota KPU Provinsi Sulsel Asram Jaya. Hadir juga seluruh Komisioner KPU Enrekang.
Asram Jaya menuturkan, penataan dapil tidak serta merta menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau keinginan kelompok tertentu, tetapi hal ini menjadi keputusan bersama stakeholders, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Diuraikan, Asram Jaya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, ditegaskan bahwa dalam penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
"Lalu prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan," ujar Asram.