Prinsip kesinambungan lanjut Asram, adalah penyusunan dapil harus memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batas maksimal alokasi kursi di setiap dapil atau bertentangan dengan 6 prinsip lainnya.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini, KPU Kabupaten Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil.
Selanjutnya diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Rancangan yang disusun KPU melalui kajian akademik yang melibatkan stakeholders.
Sementara Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengatakan jika penataan Dapil itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
"Jika penataan Dapil untuk mensejahterakan masyarakat, maka harus dilakukan. Sebaliknya, jika hanya merugikan masyarakat, maka tidak boleh dilakukan," pungkasnya. (Fadli/Raksul/A)