Tiga Pemuda di Makassar Diamankan Polisi Usai Serang Hotel, Satu Pelaku Diduga Ketua Ormas

  • Bagikan
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf Muttara Berikan Keterangan ke Awak Media Soal Pengrusakan Hotel Grand Maleo. (A/Isak Pasabuan)

Setibanya di lokasi, orang yang dicari disebut melarikan diri masuk kedalam hotel. Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, pelaku pun langsung melakukan pengrusakan.

"Setelah beberapa menit kemudian datang untuk mencari orang yang mengiring ini lalu lari masuk dalam Hotel Grand Maleo. Lalu dikejar masuk ke dalam hotel. Karena tidak ditemukan akhirnya kesal dan melakukan pengrusakan," ujarnya.

Adapun barang yang dirusak oleh para pelaku kata Yusuf yakni fiber pelindung Covid-19 yang ada di depan resepsionis hingga hingga pecah. Kasus ini sementara masih didalami oleh Polsek Rappocini, dimana pelaku sendiri terancam dijerat Pasal 406 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Tiga orang telah diamankan dan sementara kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version