Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal PSKL, mengembangkan Program Perhutanan Sosial (PPS) sejak tahun 2016. Program ini menargetkan 12,7 juta hektera hingga tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, telah dialokasikan 14,7 juta hektare.
Arealnya tersebar di seluruh Indonesia, ‘dipinjamkan’ dari kawasan hutan lindung (HL) seluas 2,06 juta hektare, hutan produksi (HP) 3,4 juta hektare, hutan produksi terbatas (HPT) 3,9 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (PHK) seluas 1,6 juta hektare.
Kelompok tani atau koperasi yang memenuhi syarat tertentu diberi hak mengelola areal perhutanan sosial hingga 35 tahun, dan dapat diperpanjang kembali.
Di Jawa setiap KK diberi hak kelola maksimal 2 hektare, di luar Jawa maksimal 5 hektare.
Hingga November 2022, sudah dikelola 5,18 juta hektare areal perhutanan sosial di seluruh Indonesia. Melibatkan 1,1 juta kepala keluarga dan sudah menghidupkan 7.814 unit usaha.
Produk-produk kelompok tani dan unit usaha dari program perhutanan sosial sudah masuk pasar domistik dan internasional. Pada 2-7 November lalu, produk perhutanan sosial Indonesia menarik perhatian para pelaku bisnis di ajang Musaid Expo 2022 di Istanbul, Turki.