MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi teror dengan menggunakan busur panah marak di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, Gowa dan Maros. Banyaknya masyarakat menjadi korban membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam, busur panah dan sejenisnya.
Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin memandang aksi teror dengan busur panah itu sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas. Bahkan aksi teror itu sudah dilakukan di ruang-ruang publik salah satunya penyerangan ke warkop-warkop.
"Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan, dan kepanikan di tengah masyarakat bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka-cacat dan kerugian materi dan lainnya," kata Najamuddin, Minggu (20/11).
Selain itu, Najamuddin menjelaskan dari beberapa kasus yang ada pelakunya ternyata bukan hanya orang dewasa tapi juga anak dibawah umur. Padahal dalam agama Islam melarang penggunaan senjata tajam untuk melukai orang lain.
Atas fenomena itulah, MUI Sulsel mengeluarkan tiga maklumat yang akan diserahkan langsung ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam waktu dekat. Najamuddin berharap maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel ini dapat menjadi pedoman kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Tak lupa dia meminta adanya kerjasama yang baik dari semua pihak dalam menangani para anak, remaja hingga dewasa yang terlibat dalam aksi teror dan perang kelompok.
"Perlu adanya kerja sama dari semua pihak, seperti orang tua, kepala lingkungan, camat, kepolisian hingga pemerintah untuk memberikan pemahaman," sebutnya.
"Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke pak Gubernur. Tinggal tunggu waktunya beliau kapan bisa," tambahnya.
Terpisah, Sekertaris Umum (Sekum) MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan, akibat dari teror yang dilakukan oleh kelompok yang tak bertanggung jawab itu banyak warga yang resah dan merasa tidak tenang khususnya jika beraktivitas di luar rumah.
"Mudah-mudahan aparat memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Sebab jika mereka keluar penjara maka bisa berulah lagi," ujarnya.
Adapun tiga maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam, busur panah dan sejenisnya yakni sebagai berikut. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
Kemudian, Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
Terakhir, Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)