MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang bagi penyandang disabilitas menjadi bagian anggota Adhoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan diri baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel Fatmawati Rahim mengungkapkan, persyaratan bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan masyarakat umum lainnya.
"Diberi ruang untuk PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas," kata Fatmawati di sela peluncuran aplikasi SIAKBA di hotel Four Points Makassar, Minggu (20/11).
Hasil Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 di Sulsel, jumlah pemilih disabilitas sebanyak 20.514 orang. Rinciannya, 8.219 difabel fisik, 2.490 disabilitas intelektual, 4.341 disabilitas mental, serta 3.464 disabilitas sensorik. Hanya saja Fatmawati tidak menyebutkan secara teknis terkait jumlah kuota bagi penyandang disabilitas.
"Tidak disebutkan angka, tapi diberikan ruang untuk itu, sepanjang sehat jasmani dan rohani. Seluruhnya persyaratan itu tidak ada tentang keterbatasan fisik, jadi ruangnya mereka ada, dan terlibat sebagai penyelenggara," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari juga memastikan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada kontestasi demokrasi akan datang.
"Semua punya kesempatan yang sama untuk mendaftar, untuk terpilih, selama kemudian lolos seleksi dalam proses yang kita lakukan," sebut Endang.
Itu, kata dia, sesuai dengan petunjuk teknis dari Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang untuk melibatkan penyandang disabilitas agar berpatisipasi di perhelatan politik mendatang.
"Persyaratannya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik. Ijazah minimal SMA yang sudah dilegalisir, kemudian tidak pernah dipidana, berbadan sehat," urainya. (Yadi/Raksul/B)