Serang hingga Rusak Fasilitas Hotel, Polisi Bebaskan Ketua Ormas di Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. Polisi Bebaskan Ketua Ormas di Makassar Usai Serang hingga Rusak Fasilitas Hotel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua ormas di Makassar inisial R (23) yang terlibat dalam aksi penyerangan hingga perusakan fasilitas Hotel Grand Maleo, kini dibebaskan polisi. Ia bersama dua rekannya yakni MI (20) dan HI (35) dibebaskan Sabtu (19/11) kemarin.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf Muttara mengatakan ketiga terduga pelaku dibebankan karena korban dalam hal ini pihak hotel telah mencabut laporannya di Polsek Rappocini.

"Sudah ada pihak Maleo datang untuk mencabut laporannya," kata Yusuf saat dikonfirmasi Minggu (20/11).

Peristiwa penyerangan hingga pengrusakan yang terjadi di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat (18/11/2022) dini hari itu disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta. Dimana barang yang dirusak oleh pelaku yakni fiber pelindung Covid-19 yang ada depan resepsionis hingga pecah.

"Kerugiannya itu (hotel) Rp1,6 juta. Tapi ada tambahan mobil sebelah kiri kaca itu jadi Rp2,5 juta," ujarnya.

Sebelum pihak hotel mencabut laporannya, ketiga pelaku sempat dijerat Pasal 406 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Namun karena korban mencabut laporan polisinya disertai perdamaian kedua bela pihak maka pelaku dibebaskan.

"406 ji memang kerusakannya. Saksinya, yang security itu. Pihak Maleo merarik laporan karena kerugian sudah dibayarkan," sebutnya.

Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan salah satu ketua ormas itu ditangkap polisi. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang beredar di media sosial dimana wajah pelaku yang diamankan mirip dengan ketua ormas B120.

Hanya saja pihak Polsek Rappocini selaku pihak yang mengamankan pelaku membantah hal tersebut. Dia mengatakan R hanyalah seorang mahasiswa swasta.

"Tidak ada (ketua ormas B120), yang diamankan mahasiswa swasta dari Rappocini. Bisa dicek. Saya belum lihat yang beredar (foto), intinya kita amankan mahasiswa, temannya, dan tetangganya yang berboncengan," kata Yusuf kepada awak media saat wawancara di kantornya, Jumat lalu (18/11/2022).

Yusuf menjelaskan pengrusakan di Hotel Grand Maleo terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana peristiwa itu dilatari adanya perselisihan antara pelaku dengan tukang parkir di wilayah tersebut. Salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ternyata kembali dengan membawa temannya.

Setibanya di lokasi, orang yang dicari disebut melarikan diri masuk kedalam hotel. Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, pelaku pun langsung melakukan pengrusakan.

"Setelah beberapa menit kemudian datang untuk mencari orang yang mengiring ini lalu lari masuk dalam Hotel Maleo. Lalu dikejar masuk ke dalam hotel. Karena tidak ditemukan akhirnya kesal dan melakukan pengrusakan," kuncinya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan