LUWU, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penghitungan tarif pajak dan retribusi daerah di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belopa, Minggu (20/11/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Andi Palanggi saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia pun menuturkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengetahui dan menentukan jenis pajak dan retribusi daerah yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menghitung dan menentukan tarif pajak dan retribusi daerah yang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022," tutur Andi Palanggi.
Sementara itu, Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd dalam sambutannya menjelaskan pajak daerah dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama dalam meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah.
"Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya," jelas Basmin.
Basmin juga menambah bahwa tujuan pemerintahan adalah mensejahterakan kehidupan rakyat, sehingga apapun bentuk regulasi yang dilahirkan harus dilakukan secara musyawarah mufakat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sosialisasi dan bimtek tersebut menghadirkan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ni Putu Myari Artha, S.STP., M.Si serta turut hadir Ketua DPRD Kab. Luwu, Rusli Sunali, S.Pd dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (Irwan)