MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai perekrutan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa sejak 20-29 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan perekrutan Adhoc yang akan dilakukan oleh KPU itu bagian dari tahapan Pemilu dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi.
"Jadi kami awasi bagaimana tata cara rekrutmen, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang diatur," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Ahad (20/11/2022).
Jika dalam rekrutmen tersebut kata dia tidak sesuai dengan Prosedur, maka pihaknya memiliki kewajiban memberikan spritan atau teguran terhadap KPU Kabupaten/Kota yang melakukan rekrutmen.
"Kalau ada tidak sesuai aturan, pasti kami ingatkan teman-teman (KPU)," lanjutnya.
Saiful Jihad menjelaskan jika Pemilu ini merupakan bisnis kepercayaan, maka pihaknya mewanti-wanti jangan sampai yang lolos sebagai anggota PPS atau PPK merupakan bagian dari Partai Politik (Parpol).
"Kami ingin penyelenggara Adhoc nanti benar-benar bisa menjaga kepercayaan publik. Kami pastikan yang mendaftar bukan bagian dari orang partai, jangan sampai ada orang partai yang disisipkan," tuturnya.
Walau Bawaslu bekerja mengawasi perekrutan badan Ad Hoc, pihaknya juga meminta masukan dari masyarakat jangan sampai dari mereka Bawaslu bisa mendapatkan informasi jika calon pendaftar PPK maupun PPS dari Parpol.
"Kami ingin memastikan Pemilu ini berintegritas, kalau ada partisan (Parpol) pasti publik tidak akan percaya kepala penyelenggara Pemilu," jelasnya. (fah/B)