MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana akan menaikkan dana bantuan partai politik (Parpol). Nilainya, Rp5000 per suara pada 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sub Koordinator Lembaga Pemerintahan, Lembaga Perwakilan dan Partai Politik Kesbangpol Sulsel, Muh Rasdi Fajar.
Ia menyebut rencana kenaikan dana bantuan partai politik tersebut berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
"Itu sesuai dengan usulan DPR yang ditandangani oleh ibu ketua, itu 5.000 per satu suara sah," ungkap Rasdi, Senin (21/11).
Diketahui, Pemprov Sulsel telah menganggarkan bantuan partai politik sebesar Rp5 Miliar di tahun 2022. Namun, selama ini bantuan yang diberikan dianggap belum mencukupi untuk melakukan berbagai kegiatan politik.
Rasdi menyebut dalam waktu dekat Kesbangpol Sulsel akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengusulan dana bantuan partai politik ini.
Pasalnya, mekanisme pengusulan dana bantuan partai politik ini melalui tahap pembahasan di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel lalu ke Menteri Dalam Negeri.