"Memang saya berharap dalam waktu dekat ini pak wali segera melakukan penyegaran lagi di tingkat kelurahan. Karena lurah ini pelayan masyarakat, jangan sampai Lurah yang menggerogoti rakyatnya," tegasnya.]
Terpisah, Camat Makassar Akbar Yusuf menegaskan tak ada izin untuk pemasangan kabel fiber optik, termasuk tiang kabel. Justru, pihaknya akan menindak kabel yang disinyalir bagian dari kabel fiber optik.
"Yang jelas tiang-tiang tersebut harus dicabut, sampai saat ini kami dalam hal ini camat dan para lurah tidak pernah memberi izin atau rekomendasi akan pemasangan tiang tersebut," ujar Akbar Yusuf.
"Saya sudah perintahkan para lurah untuk mendata tiang yang terpasang tersebut untuk menjadi bahan pelaporan ke SKPD terkait untuk mencabut tiang-tiang tersebut," sambungnya. (Yadi/Raksul/B)