MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 untuk Sulsel ditunda.
"Ada rakor dengan Mendagri dan Kemenaker, kami diminta untuk menahan (hold) semua hasil sidang pleno penetapan karena ada penyesuaian formula dari pemerintah pusat. Melalui Permenaker tahun 2022," ungkapnya Senin (21/11).
Maka dari itu, Ardiles mengatakan Dewan Pengupahan Sulsel akan kembali melakukan rapat pleno untuk membahas UMP tahun 2023 sesuai dengan Permanker No 18 Tahun 2022 dalam waktu dekat.
"Kami akan agendakan ulang, kami akan undang kembali dewan pengupahan, serikat buruh, apindo, serta anggota lain untuk membicarakan kembali," ucapnya.
Namun, sebelum mengadakan rapat pleno, Pihaknya akan mengikuti rapat koordinasi mengenai sosialisasi perhitungan pada Permenaker No 18 Tahun 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besok ada dulu pendalaman teknis terkait Permenaker, setelah itu saya berembuk dengan teman-teman, baru diputuskan kapan kita agendakan (rapat pleno)," ujarnya.
"Di Permenaker itu, karena ada perbedaan formula, cara menghitung, sehingga kemungkinan nanti setelah kami melakukan rakor menyangkut sosialisasi perhitungan," tambahnya.
Diketahui, Sebelumnya pada rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Sulsel pada Rabu (16/11) menyepakati rekomendasi Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2023 batas atas itu sebesar Rp 3,3 juta dan UMP batas bawah yaitu Rp1,6 juta.
Dengan adanya Permenaker no 18 tahun 2022 ini, Ardiles mengaku pastinya akan ada perubahan nilai rekomendasi karena antara PP 36 tahun 2021 dengan Permenaker no 18 tahun 2022 memiliki formulasi perhitungan yang berbeda.
"Karena formula perhitungan yang digunakan saat PP 36 dengan permenaker yang baru ini agak berbeda, ada tambahan variabel. Karena di formula yang sekarang itu kan ada nilai alfa, alfa ini yang baru kita mau dapat penjelasan dari pemerintah," terangnya.
Meski ada penundaan, Ardiles mengaku pengumuman penetapan UMP 2023 telah harus diumumkan pada tanggal 28 November 2022 mendatang melalui Gubernur Sulsel.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. (Sas/B)