MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Adil Makmur (Prima) akan melakukan gugatan lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah KPU RI kembali mengeluarkan keputusan untuk tidak meloloskan lagi partai pendatang baru ini.
Dimana sebelumnya Partai Prima bersama empat partai lain melakukan gugatan ke Bawaslu RI bersama Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo. Gugatan lima partai ini diterima, namun kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi administrasi partai ini kembali tak lolos
"Kami akan melakukan gugatan lagi ke Bawaslu dan PTUN," kata Ketua DPW partai Prima Sulsel, Pice Jehali saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Dirinya menyebutkan yang menjadi masalah bukan ada di Provinsi Sulawesi selatan, tapi ada di Provinsi Papua dan Provinsi Riau, sementara 32 Provinsi lain dia anggap sudah aman.
"Cuma enam Kabupaten saja, di Papua dan di Riau, kalau Sulsel lolos," ucapnya.
Dirinya mengakui jika pengurus yang ada di Provinsi Papua memang sangat menjangkau kader-kader khususnya wilayah pedalaman.
"Dari segi teritorial Papua sangat sulit dijangkau. Kami belum mendapatkan menjelaskan kalau di TMS (Tidak memenuhi syarat) karena apa? begitu juga di Riau tidak signifikan," ujarnya.
Dirinya pun menyebutkan 6 Kabupaten yang bermasalah tersebut tidak cukup signifikan kepengurusan kurang. "Tidak cukup 100, malah ada 4 langsung di TMS kan. Artinya kalau dilihat jumlah anggota partai politik itu tidak wajar," tuturnya.
Di Provinsi lain kata dia hampir semua Kabupaten/kota melebihi target kepengurusan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Menurut kami tidak wajar sehingga kami akan menggunakan jalur hukum partai politik dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN," jelasnya. (Fah/B)