Bawaslu Sebut Badan Adhoc Bisnis Kepercayaan

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki sarat kepentingan golongan tertentu, sehingga petugas badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan bisnis kepercayaan.

"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," kata Saiful Jihad.

Dirinya menyebutkan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.

Sehingga kata dia Bawaslu tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan adhoc PPK dan PPS yang berlangsung serentak di 24 kabupaten kota se Sulsel.

"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," tutupnya.

Dirinya pun menegaskan, jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur, tentu Bawaslu akan mengingatkan, memberi saran perbaikan.

"Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan