Menurutnya, pengusulan itu penggantian itu biasanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, Pak Gubernur punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi,” kata Prof Ilmar.
Prof Aminuddin Ilmar juga menyampaikan persoalan pengusulan itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna.
Menurutnya gubernur yang paling tahu sebagai pejabat pembina kepegawaian. "Gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah," ujar Prof Ilmar.
"Dari proses itulah pengusulan pemberhentian, akan dilakukan proses lelang karena sekprov itu jabatan eselon 1 b, harus lelang nantinya,” sambungnya.
Setelah lelang, ada tiga nama yang akan diusul ke presiden untuk disetujui. (*)