Pengaman atau pengawalanpun, kata Komang dilakukan pihaknya pada saat itu atas permintaan salah satu pihak dalam hal ini PT. Citra Lampia Mandiri.
"Sudah sesuai SOP dan mereka melakukan pengamanan itu agar tidak terjadi penjarahan. Sudah itu tidak terjadi bentrok antar pegawai yang merasa gajinya belum dibayar oleh perusahaan," jelasnya.
Selain itu, Komang juga membantah sejumlah tuduhan lain seperti adanya pelibatan preman saat pengamanan untuk melakukan tindakan intimidasi. Termasuk membantah jika pihaknya disebut-sebut sebagai backing perusahaan.
"Kedua, terkait dengan apa yang disampaikan bahwa ada preman, tidak ada preman disitu, semua anggota, pegawai dan anggota polisi yang ada disana. Ketiga prosedurnya tidak ada intimidasi. Soal pengacara melaporkan terkait adanya intimidasi yah silahkan saja nanti bukti-buktinya dikuatkan," sebutnya.
"Intinya bahwa Polda melakukan pengamanan atas permintaan permohonan salah satu manajemen (PT. Citra Lampia Mandiri). Pengamanan dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan dari adanya penjarahan, kekerasan atau adanya bentrok. Buktinya sekarang kan situsnya aman terkendali," sambungnya.
Mereka yang dilaporkan pun sampai saat ini belum ada surat pemanggilan klarifikasi dari Divisi Propram Polri. Menurutnya apa yang dilaporkan oleh salah satu pengacara ternama itu adalah merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati.
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan, pemeriksaan belum ada. Intinya semua sama di muka hukum tidak ada bedanya. Nanti akan diklarifikasi sama pak Dir sama pak Kapolres," ujar Komang.
Terpisah, salah satu terlapor Kapolres Luwu Timur HKBP Silvester M.M Simamora yang ikut diminta konfirmasi memilih irit bicara. Diapun menolak untuk memberikan penjelasan atau kronologi kejadian seperti apa yang dituduhkan.
"Orang laporkan saya ke propam silahkan saja. Terserah orang saja, saya tidak bisa konfirmasi itu," ujarnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)