MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aliansi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Makassar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Ketua IDI kota Makassar Abdul Azis menjelaskan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law penting untuk dikaji dan dicermati demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Sehingga, pihaknya menyikapi hal tersebut.
"Kami koalisi organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan sikap, Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk di terapkan," ungkap Abdul Azis, Selasa (22/11).
Selanjutnya, kata dia, dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan
yang semestinya, maka kami telah bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU kesehatan ( Omnibus law) TIDAK menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.
Dalam Rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, Tenaga kesehatan, masyarakat dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan omnibuslaw ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan sementara mash banyak is kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk di selsaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, mash tingginya angka kematian Ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN.