"Mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan," paparnya.
Jika RUU Omnimbusnlaw ini tetap di lakukan pengesahan oleh pemerintah, aliansi organisasi kesehatan se-kota Makassar, akan memberikan kajian-kajian keilmuan tentang undang-undang tersebut, untuk dimasukkan dan dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut, agar dilakukan perubahan, yang tidak sesuai dan demi kepentingan pelayan kesehatan masyarakat Indonesia.
Dia melanjutkan, pentingnya keterlibatan organisasi profesi kesehatan untuk menyeleksi kebijakan demikian, hal ini akan memicu lahirnya tenaga kesehatan yang abal-abal.
"Kemudian dalam undang-undang ini terdapat tenaga kontrak asing, ini tidak di atur secara gamblang secara baik, bisa saja tenaga asing ini tidak sesuai dengan harapan," paparnya.
"Hal yang menjadi pembahasan dalam RUU Omnimbusnlaw ini sangat perlu untuk ditinjau kembali," tambahnya.
Adapun aliansi organisasi ini terdiri dari, IDI Cabang Makassar, IAI Cabang Makassar, PDGI Cabang Makassar, PATELKI Cabang Makassar PAFI Cabang Makassar, PORMIKI Cabang Makassar. (Abu Hamzah/Raksul/B)