Pelototi Rekam Jejak Calon Ad Hoc

  • Bagikan
Penerimaan PPK dan PPS Bakal Ketat

"Sejak lolos administrasi itu sudah dibuka tanggapan masyarakat sampai masuk wawancara, KPU siap menerima laporan dengan adanya dugaan berafiliasi partai politik. Ini untuk menjaga bahwa tidak memihak," kata Fatmawati.

Maka dari itu, kata dia, untuk menjamin integritas bakal calon petugas badan Ad Hoc, setiap pendaftar harus memahami tugasnya terlebih dahulu. Di mana petugas badan Ad Hoc diikat payung hukum pasal 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Makanya persyaratan itu muncul bahwa kita diikat oleh payung hukum. Undang undang nomor 7 tahun 2017 ada pasal pidana yang mengatur tentang PPK, PPS, mana yang boleh dilakukan dan mana yang masuk pidana," ujarnya.

Mekanisme proses seleksi cukup ketat. Setiap bakal calon petugas badan Ad Hoc lebih dulu dilakukan pengecekan administrasi berkas. Jika lolos administrasi, kemudian mengikuti tes melalui Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbuka untuk umum.

Terpenting, kata Fatmawati setiap bakal calon petugas badan Ad Hoc harus bebas dari lingkaran partai politik. Minimal tidak pernah terlibat di partai minimal 5 tahun. Jika itu terbukti yang lolos bisa dianulir atau didiskualifikasi.

"Syarat utama bagi bakal calon diharuskan minimal 5 tahun tidak menjadi bagian partai politik. Kalau ada yang masih aktif, maka jelas tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, hari pertama pada tanggal 20 November 2022, sudah ada kisaran 273 orang yang mendaftarkan diri. "Hari pertama tanggal 20 November, ada 273 mendaftar PPK," jelas Endang, Senin (21/11/2022).

Sementara itu, Ketua KPU Soppeng, Winardi menyatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh Panwascam untuk menelusuri rekam jejak calon PPK maupun PPS.

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait (Panwascam dan KPU) untuk mengawasi, dan semua harus berpedoman pada regulasi tentang syarat dan persyaratan calon anggota PPK dan PPS," tegasnya. (*)

  • Bagikan