Pemkot Makassar Kalah di PN Soal Fasum-Fasos, Dewan: Jangan Tinggal Diam

  • Bagikan
Alat Berat Bongkar Bangunan Bandung Gorden Karena Dinilai Melanggar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masih ingat penertiban ruko Bandung Gorden yang di tertibkan Pemkot pada Rabu 15 Desember 2021 lalu. Kini, memasuki babak baru dimana pemilik ruko Abdul Hakam menggugat Pemkot Makassar dan akhirnya menang di pengadilan negeri (PN).

Terkait hal itu, Anggota DPRD Makassar, Kasrudi meminta agar pemerintah kota atau dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Setda tak boleh tinggal diam.

"Pemkot tak boleh tinggal diam, perlu upaya lanjut untuk mengambil kembali hak Pemkot terkait fasum dan fasos. Apalagi bangunan di persimpangan jalan yang jelas melanggar," kata Kasrudi, Selasa (22/11).

Politisi Gerindra itu menilai penertiban tahun lalu memiliki bukti kuat bahwa bangunan tersebut melanggar. Sehingga, ia meminta pemerintah kota tak boleh kalah dari pengembang maupun pemilik bangunan.

"Ini kan jadi peraoalan, lahan berada di persiapangan jalan dan masuk fasum fasos diklaim milik pengembang. Perlu dijaga aset pemkot agar tidak terjadi di tempat lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden.

  • Bagikan

Exit mobile version