Daeng Situju menambahkan dia selaku petani akan merasakan kesulitan dalam bertani jika alat Tani kami tidak berfungsi atau berjalan karena tidak adanya BBM/ solar yang tersedia di SPBU Bontomanai, tambah Daeng Situju.
Sementara Humas PT. Pertamina IV Makassar Taufiq Kurniawan, mengatakan SPBU 74.922.09 jalan Poros Takalar - Jeneponto, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diberikan sanksi satu bulan mulai tanggal 14 nov sampai 13 Desember 2022.
"Pemberian sanksi itu dilakukan karena SPBU tersebut tidak memasang kamera CCTV yang standard dan terkoneksi dengan kami, sehingga kami cabut alokasi solarnya selama sebulan, sebab selama ini kami tidak bisa monitor aktifitas yang dilakukan oleh pihak SPBU Bontomanai," ucap Taufiq Kurniawan belum lama ini.
Taufiq Kurniawan juga menegaskan bahwa saat ini, baru SPBU Bontomanai yang mendapatkan sanksi SPBU di Takalar dan SPBU yang lain kami masih melakukan investigasi.Tegas Taufik.
Sementara Penanggungjawab SPBU Bontomanai, Wiwin mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan PT Pertamini untuk memperbaiki CCTV SPBU yang rusak.
"Dengan adanya desakan dari petani yang selama ini susah mencari solar karena sekarang sudah masuk musim solar, sehingga kami berharap kepada PT. Pertamina Sulsel untuk bisa memberikan pengurangan sanksi skorsing di SPBU Bontomanai," harap Wiwin. (Supahrin Tiro/Raksul/A)