Polemik Pilkades di Takalar, P2KD Minta Bakal Calon Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab angkat bicara mengenai polemik seleksi tambahan pemilihan kepala desa serentak 2022.

Menurut Ardianto, protes dari sejumlah bakal calon kepala desa yang tidak lulus ujian tertulis memang tidak dapat dihindari.

"Polemik akan hasil tes itu tentu tidak bisa dihindari. Kami juga sebagai penyelenggara tidak bisa memuaskan semua bakal calon yang ikut pada seleksi tambahan itu," kata Ardianto, Senin (21/11/22).

Ardianto yang bertindak sebagai sekretaris panitia pemilihan kepala desa (P2KD) memastikan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya, kita dia, pendukung maupun bakal calon yang tidak menerima hasil seleksi tes tertulis tersebut diminta untuk memanfaatkan layanan yang telah disiapkan.

"Itulah gunanya kami membuka posko pengaduan jauh-jauh hari sebelum pengumuman. Bakal calon yang merasa keberatan dengan hasil tes tertulis itu bisa langsung mengadukan masalahnya," ujar Ardianto.

Di posko pengaduan, sambung Ardianto, pihaknya telah siap memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang hendak diketahui oleh para pengadu. Buktinya, dua hari setelah pengumuman tes pekan lalu, ada dua bakal calon kepala desa yang melapor dan mempertanyakan hasil tes tambahan tersebut.

Menurut Ardianto, bila para pengadu belum puas dengan hasil ketetapan tersebut, pihaknya menyarankan untuk memanfaatkan jalur hukum yang tersedia.

"Masih ada ruang hukum yang bisa ditempuh. Silakan laporkan sesuai fakta-fakta hukum dan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh bakal calon," imbuh Ardianto.

Sebelumnya, dari 147 bakal calon kepala desa yang mengikuti tes tertulis, ditetapkan 95 orang yang menjadi calon tetap dan akan mengikuti pemilihan.

Pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang. Total 37 desa akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. (*)

  • Bagikan