DPRD Parepare Optimis Dapat Tuntaskan 14 Perda Tahun 2023

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - DPRD Parepare menargetkan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di tahun 2023.

Ranperda itu, dari hasil penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), ada 14 target perda yang harus dituntaskan DPRD pada tahun 2023.

Keputusan itu ditetapkan melalui penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid disaksikan Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim saat rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid mengatakan prosesnya masih panjang dan akan melalui pengkajian.

"Itu panjang prosesnya. Dari pengkajian sudah dilalui. Kita juga sudah analisis kebutuhan perda. Bukan hanya melibatkan pemerintah dan DPRD tapi juga Kemenkumham," katanya, Rabu (23/11/2022) siang.

Menurutnya 14 propemperda bisa terealisasi 100 persen.Menuntaskan target itu, kata Tasming, perlu dijadwalkan setiap pembahasan perdanya.

"Nantinya kita menjadwalkan progres setiap perda yang dibahas. Sehingga tahun depan tidak ada lagi yang tidak terealisasi," jelasnya.

Target perda tahun 2022 belum tuntas secara keseluruhan.

Namun ia optimis akhir tahun 2022 target 12 perda bisa terealisasi 95 persen.

"Sudah ditetapkan ada 7. Yang berproses 4. Kemungkinan ada satu yang tidak terealisasi, karena memang itu bertentangan dengan imbauan dari Mendagri," ujar Wakil Ketua DPRD itu.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Parepare Satriya siap menuntaskan target 14 perda 2023.

Keuntungannya, jika tahun 2023 mencapai target, maka DPRD bisa mengusulkan 16 sampai 17 Perda tahun 2024.

"Kalau kita tidak capai target, maka kita menurun atau kurang dari capaian kita. Kita harus all out kerjasama antara DPRD dan pemerintah," katanya

"Percepatan pembahasan Ranperda tergantung dari pemerintah. Kalau di DPRD itu menunggu. Kalau inisiatif itu tugas kami di DPRD," jelasnya.

Adapun 14 Propemperda yang ditetapkan terdiri dari 8 inisiatif DPRD dan 6 usulan Pemkot;
Ranperda inisiatif DPRD

  1. Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Komisi I)
  2. Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi. (Komisi I)
  3. Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas. (Komisi II)
  4. Ranperda pemberdayaan dan perlindungan ketenagakerjaan. (Komisi II)
  5. Ranperda pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. (Komisi III)
  6. Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PAM Tirta Karajae. (Komisi III)
  7. Ranperda tata cara penyusunan Propemperda. (Bapemperda)
  8. Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah. (Bapemperda)
    Ranperda Inisiatif Pemkot
  9. Ranperda rencana pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
  10. Ranperda pajak dan retribusi daerah.
  11. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh
  12. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
  13. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2022.
  14. Ranperda perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023.(*)
  • Bagikan