TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar menyorot aktivitas industri kosmetik di Kompleks Perumahan Pemerintah Daerah Takalar. Alasannya, industri tersebut sama sekali belum mengantongi sejumlah rekomendasi administrasi yang dipersyaratkan.
"Sejauh ini, kami belum pernah mengeluarkan izin pengolahan limbah kepada industri tersebut," ujar Kepala DLHP Kabupaten Takalar, Syahrial kepada rakyatsulsel, Rabu (23/11/2022).
Seorang pejabat di DLHP Takalar menyebutkan, pihak industri kosmetik yang produknya berinisial ASK itu tidak pernah mengurus persyaratan laiknya sebuah industri. Menurut pejabat tersebut, seharusnya, perusahaan itu harus mengantongi tiga jenis dokumen izin yang dipersyaratkan.
Ketiga dokumen itu yakni dokumen lingkungan, izin instalasi pengelahan air limbah (IPAL), dan dokumen izin pengolahan bahan berbahaya da beracun (B3).
"Tiga dokumen ini sama sekali belum dimiliki oleh industri kosmetik tersebut," beber pejabat DLHP Takalar.
Pejabat yang bersangkutan juga heran karena industri kosmetik itu telah memiliki izin operasional dan usaha. Padahal, kata dia, tanpa mengantongi tiga dokumen di atas, secara otomatis, industri tersebut belum memiliki legalitas untuk beroperasi.
Aktivitas industri kosmetik tersebut telah banyak disorot dan dikeluhkan oleh warga setempat. Warga meminta, aparat penegak hukum untuk mengusut praktik pembuatan kosmetik yang terkesan sembunyi-sembunyi itu di dalam kompleks perumahan warga. (*)